Sekilas Tentang Komisi Informasi Sumenep
Komisi Informasi Kabupaten Sumenep atau KI Sumenep merupakan lembaga mandiri yang menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kehadiran lembaga ini menjadi bagian penting dalam mendorong transparansi, akuntabilitas, serta pemenuhan hak masyarakat terhadap informasi publik.
Komisi Informasi memiliki tugas utama menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi maupun ajudikasi nonlitigasi. Selain itu, KI juga berperan memastikan setiap badan publik menjalankan prinsip keterbukaan informasi secara profesional, cepat, dan mudah diakses masyarakat.
Di Kabupaten Sumenep, KI resmi berdiri pada 1 Mei 2013 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sumenep Nomor 188/230/KEP/435.013/2013. Sejak dibentuk, KI Sumenep terus berupaya memperkuat budaya keterbukaan informasi di lingkungan pemerintahan daerah, lembaga publik, hingga masyarakat luas.
Periode pertama 2013 sampai 2017 dan diperpanjang dengan SK Bupati Sumenep Nomor 188/409/KEP/435.012/2017 tentang Perpanjangan Masa Jabatan KI Sumenep tahun 2013-2017.
Seleksi Komisioner KI Sumenep berikutnya dilaksanakan pada tahun 2019. Berdasarkan SK Bupati Sumenep tentang Perpanjangan Masa Jabatan KI Sumenep Tahun 2019-2023, periode ini juga diperpanjang hingga 2025.
Seleksi Komisioner KI Sumenep periode 2025-2029 dilaksanakan pada pertengahan 2025. Lima komisioner KI Sumenep 2025-2029 terpilih dilantik pada 23 Januari 2026.
Sebagai lembaga independen, Komisi Informasi Kabupaten Sumenep memiliki fungsi strategis dalam :
* Mendorong pelaksanaan keterbukaan informasi publik.
* Menyelesaikan sengketa informasi antara masyarakat dan badan publik.
* Melakukan sosialisasi hak masyarakat atas informasi.
* Mengawasi kepatuhan badan publik terhadap layanan informasi.
* Memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan partisipatif.
Dalam perjalanannya, KI Sumenep juga aktif membangun sinergi dengan pemerintah daerah, insan pers, akademisi, organisasi masyarakat, hingga komunitas pemuda guna memperkuat demokrasi berbasis keterbukaan informasi publik.