• 8:00 - 15:00 WIB / Senin - Jum'at

  • Jl Dr Cipto no 03 Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, kode pos 69417

#

Sekilas Tentang Komisi Informasi Sumenep

Komisi Informasi Kabupaten Sumenep atau KI Sumenep merupakan lembaga mandiri yang menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kehadiran lembaga ini menjadi bagian penting dalam mendorong transparansi, akuntabilitas, serta pemenuhan hak masyarakat terhadap informasi publik.
Komisi Informasi memiliki tugas utama menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi maupun ajudikasi nonlitigasi. Selain itu, KI juga berperan memastikan setiap badan publik menjalankan prinsip keterbukaan informasi secara profesional, cepat, dan mudah diakses masyarakat.

Di Kabupaten Sumenep, KI resmi berdiri pada 1 Mei 2013 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sumenep Nomor 188/230/KEP/435.013/2013. Sejak dibentuk, KI Sumenep terus berupaya memperkuat budaya keterbukaan informasi di lingkungan pemerintahan daerah, lembaga publik, hingga masyarakat luas.
Periode pertama 2013 sampai 2017 dan diperpanjang dengan SK Bupati Sumenep Nomor 188/409/KEP/435.012/2017 tentang Perpanjangan Masa Jabatan KI Sumenep tahun 2013-2017.

Seleksi Komisioner KI Sumenep berikutnya dilaksanakan pada tahun 2019. Berdasa ...

Jadwal Sidang Hari Ini

No Hari / Tanggal Waktu MK & MD Pemohon Termohon Agenda
Tidak ada jadwal sidang hari ini.

KOMISIONER KOMISI INFORMASI KABUPATEN SUMENEP PERIODE 2025-2029

Go Back Top